(Pemerhati Syari’at Islam, Anggota DPP ISAD Aceh)
Oleh: Tgk. Alwy Akbar Al Khalidi, SH, MH
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan masalah serius yang tidak hanya melanggar norma-norma sosial tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hukum Islam. Dalam perspektif filosofis hukum Islam, KDRT dapat dilihat melalui berbagai aspek, termasuk prinsip keadilan, kesejahteraan, dan perlindungan yang menjadi dasar syariat Islam. Pemahaman mendalam tentang isu ini penting untuk menciptakan lingkungan keluarga yang harmonis dan penuh kasih sayang.
Maqashid Syariah dan Perlindungan Jiwa
Islam menekankan Maqashid Syariah, atau tujuan syariat, yang mencakup perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. KDRT bertentangan dengan tujuan syariat ini, terutama dalam hal perlindungan jiwa dan kehormatan manusia. Dalam Islam, kehidupan setiap individu adalah suci dan harus dijaga dengan baik. Tindakan kekerasan yang menyebabkan kerusakan fisik atau psikologis pada pasangan atau anggota keluarga merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan jiwa (hifz an-nafs) dan kehormatan (hifz al-‘ird). Hal ini menegaskan bahwa KDRT tidak hanya melanggar hak-hak individu tetapi juga menodai esensi dari ajaran Islam yang mengedepankan kemaslahatan umat.
Keadilan dan Kesetaraan dalam Keluarga
Hukum Islam sangat menekankan pentingnya keadilan (‘adl) dan kesetaraan dalam hubungan suami-istri. Al-Qur’an dan Hadis mengajarkan bahwa hubungan antara suami dan istri harus dibangun di atas dasar kasih sayang dan saling menghormati. Ayat Al-Qur’an yang berbunyi, “Dan bergaullah dengan mereka secara patut…” (QS. An-Nisa: 19) menegaskan pentingnya perlakuan yang adil dan baik dalam keluarga. Tindakan kekerasan, baik fisik maupun verbal, adalah bentuk ketidakadilan dan penindasan yang bertentangan dengan ajaran Islam. Oleh karena itu, menolak kekerasan dalam rumah tangga adalah bagian integral dari menjalankan keadilan dalam kehidupan berkeluarga.
Hak dan Kewajiban dalam Pernikahan
Dalam Islam, suami dan istri memiliki hak dan kewajiban yang saling melengkapi. Tindakan KDRT merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak pasangan dan merupakan pengkhianatan terhadap amanah pernikahan yang diberikan oleh Allah. Istri, misalnya, berhak diperlakukan dengan hormat dan penuh kelembutan oleh suaminya. Islam memberikan hak kepada istri untuk mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan. Pelanggaran terhadap hak ini bukan hanya merusak hubungan suami-istri tetapi juga mencederai nilai-nilai fundamental yang dipegang oleh umat Islam dalam menjalani kehidupan rumah tangga.
Pendekatan Preventif dan Penegakan Hukum
Islam memberikan kerangka kerja untuk mencegah dan menangani KDRT melalui berbagai mekanisme. Komunikasi yang baik, pendidikan pranikah, dan penyelesaian konflik secara damai adalah beberapa pendekatan yang dianjurkan oleh Islam untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Jika KDRT sudah terjadi, hukum Islam memberikan hak kepada korban untuk mencari perlindungan dan keadilan. Korban KDRT, dalam situasi tertentu, berhak mengajukan gugat cerai (khulu’) jika kehidupan rumah tangganya tidak dapat lagi dipertahankan. Selain itu, pelaku KDRT dapat dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan dan dampak yang ditimbulkan. Penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya Islam untuk memastikan keadilan dan melindungi pihak yang tertindas.
Rahmah dan Ihsan dalam Hubungan Keluarga
Nilai-nilai rahmah (kasih sayang) dan ihsan (berbuat baik) sangat ditekankan dalam Islam, termasuk dalam hubungan keluarga. KDRT adalah tindakan yang merusak kasih sayang dan harmoni dalam keluarga, dan karena itu sangat bertentangan dengan ajaran Islam. Umat Islam diajarkan untuk menghindari kekerasan dan mencari solusi yang terbaik dalam menyelesaikan konflik, dengan cara yang bijaksana dan penuh kasih sayang. Pendekatan ini tidak hanya membantu mencegah KDRT tetapi juga memperkuat ikatan keluarga dan membangun kehidupan rumah tangga yang harmonis.
Peran Masyarakat dan Lembaga Sosial
Masyarakat dan lembaga sosial memiliki peran penting dalam mencegah dan menangani KDRT. Pendidikan dan dakwah tentang pentingnya menjaga keharmonisan keluarga dan menghindari kekerasan harus terus ditingkatkan. Lembaga-lembaga keagamaan dan sosial dapat menyediakan bantuan dan perlindungan bagi korban KDRT serta membantu pelaku memperbaiki perilakunya. Upaya kolektif ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang mendukung dan melindungi semua anggota keluarga.
Kesimpulan
KDRT, dalam perspektif hukum Islam, tidak dapat diterima dan harus ditolak dengan tegas. Islam mengajarkan pentingnya keadilan, kasih sayang, dan kehormatan dalam hubungan keluarga. Oleh karena itu, setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga harus dicegah dan ditangani sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam yang bertujuan untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan umat manusia. Pemahaman mendalam tentang ajaran Islam sangat penting dalam upaya mencegah dan mengatasi KDRT, serta dalam membangun keluarga yang harmonis dan penuh kasih sayang. [Admin MHW]