Pelakor Syariah yang Mubah, dan Pelakor Konvensional yang Haram, adakah?

admin

Oleh Mustafa Husen Woyla, S.Pd.I

Mendengar kata Pelakor akronim dari Perebut Laki  Orang, kebanyakan orang tergiring kepada perbuatan negative semata dan tercela dalam agama islam, bahkan tak hanya kalangan awam, orang terpelajarpun terkadang lupa memeriksa bagaimana sebenarnya duduk perkara tentang pelakor dalam islam secara arti yang luas serta bagaimana penempatan hingga bisa jadi status hukum jadi  mubah, sunat atau haram.

Sebelum kita masuk terlalu jauh membahas “Pelakor Syariah yang Mubah, dan Pelakor Konvensional yang Haram, adakah?” kita artikan terlebih dahulu.

Ada tiga kata penting dalam judul yang saya angkat, Perebut, Syariah dan Konvensional.

Pertama, Kata Perebut, dari asal kata rebut, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) bermakna di antaranya  adalah ” 1. Merampas, memaksa, berlomba-lomba (dahulu-mendahului), mengambil sesuatu: ~ tempat; ~ kekuasaan; ~ mulut; 2. mulai: pada waktu hari ~ senja; 3. bersaing untuk mendapat sesuatu kedudukan (jabatan, juara ): ~ kursi bupati.

Dari segi makna kamus, walaupun ada bermakna negatif, ada juga bermakna positif.

Kedua, Maksud syariah sebagai pedoman dalam hal ini adalah panduan dan referensi dalam beribadah kepada Allah, dan pedoman dalam hidup sosial bersama sesama manusia. Sedangkan menurut Syekh Abu Muhammad bin Ahmad Ibnu Hazm al-Andalusi al-Qurthubi (wafat 456 H) dalam kitab ushul-nya menjelaskan bahwa syariah adalah suatu ketetapan dari Allah swt melalui para utusan-Nya, sebagai pedoman bagi manusia dalam bertindak, berucap, dan berperilaku.

Ketiga, kata konvensional, Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah berdasarkan konvensi (kesepakatan) umum (seperti adat, kebiasaan, kelaziman).

Arti lainnya, konvensional sebuah budaya yang lahir begitu saja tanpa mengikuti agama tertentu, namun murni adat, kebiasaan dan kelaziman, ada yang bertentangan dan ada yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat. Jadi sangat liar.

Nah, setelah melihat makna secara harfiah dan terminologi, sekilas sudah ada gambaran merebut itu tidak selamanya negatif. Apakah lagi yang diperebutkan itu masih dalam batas-batas serta adab syariat Allah. Artinya masih ada ruang dan kuota halal bagi laki-laki memperistri empat orang, tentu dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Berbeda merebut secara haram atau bahasa populisnya  “takhbib”.  Itu bermakna  secara harfiah berarti upaya menipu, memperdaya, dan merusak.

Kata takhbib secara istilah dapat dipahami sebagai tindakan seseorang pihak ketiga yang berdampak pada kerusakan hubungan rumah tangga seseorang. Baik dari laki-laki maupun dari perempuan.

Keharaman disini adalah merebut istri orang yang masih dalam ikatan yang sah, atau menggoda serta mempengaruhi agar berpisah, lalu dijadikan istinya kelak. Dalam istilah sekarang Perebut Bini Orang (Pembinor).

Haram juga, wanita memperdaya laki-laki punya istri, agar menceraikan istrinya dan menikah dengan dia saja. Atau para istri yang sedang dalam status dipoligami, menipu dan memperdaya agar suami menceraikan istri lain, tinggal dia saja, dengan alasan apapun,  itu diharamkan.

Adapun seorang perempuan mendatangi laki-laki yang sudah bersuami atau masih lajang, minta untuk dinikahi-nya dengan penuh etika dan sesuai adab-adab syariat, maka hal itu mubah, atau boleh-boleh saja.

Walaupun alangkah baiknya, sesuai adat timur, maksud dan tujuan si perempuan disampaikan kepada pihak yang dipercaya agar menyampaikan hajat dan maksud mulianya.

Untuk lebih konkrit, saya simpulkan, jika dibagi, ada dua bentuk pelakor;

Pelakor yang haram

Pelakor dalam islam disebut Takhbib yang sangat dilarang hukumnya. Karena takhbib merupakan suatu cara merusak hubungan istri dengan suaminya dan sebaliknya, nabi bersabda,

ﻭَﻣَﻦْ ﺃَﻓْﺴَﺪَ ﺍﻣْﺮَﺃَﺓً ﻋَﻠَﻰ ﺯَﻭْﺟِﻬَﺎ ﻓَﻠَﻴْﺲَ ﻣِﻨَّﺎ

 ”Barang siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya maka dia bukan bagian dari kami.”(HR Ahmad).

Merusak disini, memang melakukan sejumlah cara melawan hukum, agar suami-istri pisah, dengan cara mengajak selingkuh, menggoda suami orang lain, membuat suami lupa dan benci dengan istrinya karena perbuatan selingkuh.  Hal ini adalah sangat dilarang dan haram.

Pelakor yang Mubah

Berbeda dengan wanita yang menawarkan diri untuk dinikahi dengan seorang laki-laki. Hukumnya boleh bagi seorang wanita menawarkan diri kepada laki-laki baik yang masih lajang ataupun sudah menikah. Ini tidak akan mengurangi kehormatan dan kemuliaan seorang wanita. Namun jika si laki-laki menolak, anggap saja belum berjodoh. Janganlah melakukan sejumlah hal-hal aneh dan dilarang syariat.

Jika ditemukan sejumlah kecocokan, bisa menuju pernikahan, bahkan ayahnda nabi Muhammad SAW dulunya menjadi incaran sejumlah wanita bangsawan Arab karena mengetahui pada sosok pria quraisy itu ada genetik Sang Rasul akhir zaman.

Dalil Kebolehan

Dalil boleh wanita muslimah agar dirinya dinikahi, Imam Al-Bukhari rahimahullah menjelaskan dalam kitab shahihnya,

ﻋﺮْﺽ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻧﻔﺴَﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﺍﻟﺼﺎﻟﺢ

Seorang wanita menawarkan dirinya kepada seorang lelaki yang shalih.

Lalu beliau membawakan hadis Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu bahwa beliau berkata,

جَائَتِ امْرَأَةٌ إِلَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُُُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَعْرَضُ عَلَيْهِ نَفْسَهَا

“Seorang wanita datang kepada Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- dan menawarkan dirinya kepada beliau (untuk dinikahi).”(HR Bukhari)

Ini adalah taqrir (persetujuan) Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam terhadap perbuatan wanita ini dan beliau tidak mengingkarinya.

Banyak ulama menjelaskan hukumnya adalah boleh atau mubah, Sehingga untuk urusan yang “mubah” menawarkan diri pada laki-laki yang sudah beristri tentu perlu pertimbangan yang banyak dan musyawarah, tidak boleh sembarangan dan gegabah.

Diperkuat lagi kebolehannya oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar,

ﺟﻮﺍﺯ ﻋﺮﺽ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻧﻔﺴﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﺍﻟﺼﺎﻟﺢ ﺭﻏﺒﺔ ﻓﻲ ﺻﻼﺣﻪ ، ﻓﻴﺠﻮﺯ ﻟﻬﺎ ﺫﻟﻚ

“(Hukumnya) boleh bagi seorang wanita menawarkan dirinya untik dinikahi laki-laki yang shalih karena menginginkan kebaikan, ini boleh baginya.” (Fathul Bari 9/175)

Jadi, demikianlah beda antara pelakor dan wanita yang menawarkan diri secara terhormat. Jangan sembarang cap stempel negatif kepada muslimah shalihah sebagai perut kebahagiaan orang. Memang ada jatah berbagi. Tuhan Sang Pencipta yang mengizinkan, bukan napsu semata. Bahkan jika alasan napsu libido seks kuat pun dibenarkan syariat menikah lagi untuk ‘iffah, menjaga kemaluan agar tidak jatuh dalam seburuk-buruk perkerjaan (zina). Jadi syariat membuat solusi dan ada cara penyalurannya.

Kesimpulan

Di zaman digital ini, sangat cepat sekali beredar informasi atau pengetahuan secara cacat atau prematur, sehingga banyak pihak dirugikan terutama islam dan pemeluknya, poligami yang dibenarkan dalam islam sebagai solusi dari berbagai phahara rumah tangga dan kebolehannya  ada ketentuannya, justru jadi bahan ejekan atau sejumlah stigma buruk.  Sementara pelacuran dari berbagai mode, justru dianggap terpaksa dan dianggap wajar, tidak tabu.

Secara tidak langsung kita sudah terjebak keajaran agama atau budaya yang dipengaruhi oleh ajaran agama yang hanya boleh monogami dan mereka juga melarang  keras poligami, bahkan hina.

Semoga tulisan ini menjadi sedikit bahan diskusi bahwa ada sebagain da’i apalagi dai’yah megatakan pelakor haram mutlak. Padahal ada sejumlah tinjauan, kalau yang direbut suami yang masih ada ruang poligami, kenapa tidak? Kan sah-sah saja. Yang terlarang sengaja difitnah agar cerai. wallahu a’lam bish-shawabi

Penulis adalah Pengamat Bumoe Singet , Alumni Dayah BUDI Lamno dan Dayah Mamplam Golek Lam Ateuk dan Wakil Pimpinan Dayah Darul Ihsan Abu Krueng Kalee, juga ketum DPP ISAD Aceh

Also Read

Tags